Satpol PP Berau pada Selasa (7/8) lalu menggelar razia sekitar pukul 01.00 Wita menemukan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jl Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur masih beroperasi di bulan Ramadan ini.
Dalam razia itu petugas mengamankan 10 orang terdiri pengunjung dan pekerja setempat, termasuk beberapa minuman keras ( miras) sebagai barang bukti (BB). Dengan kejadian itu, Satpol PP akan melakukan penutupan sementara THM tersebut.
“Dalam rangka operasi rutin selama Ramadan, sebagaimana juga diatur Perda yang ada kita melakukan penyisiran di tengah Kota Tanjung Redeb, sampai ke beberapa kecamatan terdekat. Dan berkat laporan masyarakat, kami berhasil menemukan salah satu THM yang beroperasi dan memperjualbelikan miras. Padahal berdasarkan surat edaran Bupati Berau, selama Ramadan tidak boleh ada THM, panti pijat dan biliar beroperasi. Dengan surat edaran itulah, kami akan melakukan penutupan sementara THM,” ungkap Kasi Ops Satpol PP Berau, Gamal S, disela penertiban.
Diharapkan tidak ada THM lainnya yang melakukan hal yang sama atau beroperasi disaat mmat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.”Dengan kejadian ini maka ke 10 orang yang diamankan petugas akan diproses lebih lanjut disesuaikan Perda yang berlaku, juga akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Berau untuk selalu menjaga suasanya Kamtibmas, dan tidak melakukan hal yang tidak terpuji serta selalu menghormati umat muslin yang sedang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan. (sp)
Telah Dibaca: Kali