Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Berau mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menambah libur sendiri setelah libur Idulfitri yang disambung cuti bersama mendatang. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jonie Marhansyah yang ditemui Rabu (8/8) kemarin.
Dijelaskan Jonie, libur pegawai akan dimulai pada Jumat (17/8), yang kemudian disambung libur hari raya Idulfitri (19-20/8) dan ditambah cuti bersama selama dua hari (21-22/8). Para pegawai akan bekerja kembali berlangsung mulai Kamis (23/8).
“Meski libur dimulai 17 Agustus namun kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI tetap berlangsung seperti tahun sebelumnya,”kata Jonie. “Saya telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengikutsertakan stafnya dalam kegiatan ini.”
Sekkab juga mengingatkan bahwa sebelum libur, atau pada Kamis (16/8), para pegawai tidak boleh libur terlebih dahulu dan wajib bekerja sampai pukul 15.00 Wita atau sesuai dengan jam kerja kantor. “Pegawai tidak libur lebih dulu bahkan dengan alasan mau mudik sekalipun,”tandas Jonie.
Sementara, pada hari pertama masuk kerja setelah lebaran, ditegaskan Jonie, kepala SKPD harus melakukan pengawasan kepada bawahannya sesuai dengan edaran Bupati Berau yang telah disampaikan. Para pimpinan SKPD harus memberikan teguran dan pemberian sanksi kepada PNS yang melanggar. “Sekarang pemberian sanksi berjenjang dari pimpinan SKPD. Jadi saya minta pimpinan SKPD harus tegas terhadap bawahannya,”jelasnya. (hms4/tom)
Telah Dibaca: Kali