Pemerintah pusat, melalui Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi telah melimpahkan beberapa kewenangan pungutan retribusi dan pajak ke daerah. Salah satunya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Derkotaan (PBB-P2), yang pemungutannya dimulai 1 Januari 2013 mendatang.
DPPKK Siapkan SDM dan Kerja Sama dengan Instansi Terkait
Pemerintah kabupaten pun diminta mulai melakukan berbagai persiapan proses pengalihan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah Nomor 213/PMK.07/2010 dan nomor 58/2010.
Seiring dengan persiapan pengalihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01/2011 tentang Pajak Daerah. Secara bertahap pemkab melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPPKK) telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb. Berbagai persiapan itu dibahas melalui rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jonie Marhansyah di Ruang Rapat Kakaban Setkab Berau, Rabu (8/8).
Sekkab Jonie Marhansyah meminta instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pemungutan tersebut dapat mempelajari secara rinci hal-hal yang harus disiapkan. Ia juga meminta persiapan pemungutan yang dimulai 2013 harus didukung dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang andal. “Saya berharap kerja sama dengan KPPP tetap terjalin dalam proses pengalihan dan pengelolaan pajak ini,”jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKK Jupiansyah mengungkapkan rapat tersebut juga membahas penyusunan rencana kerja, persiapan sarana dan prasarana, serta rencana kerja sama dan koordinasi dengan instansi teknis. “Kalau soal peningkatan SDM saat ini kita sudah sekolahkan lima PNS di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta,”jelasnya.
Dijelaskan Jupiansyah, wajib pajak di Berau saat ini tercatat 50 ribu wajib pajak dengan ketetapan pajak selama ini mencapai Rp 3,9 miliar. Ia berharap dengan pengalihan ini akan memberikan kemudahan ke masyarakat karena akan lebih cepat dan tepat. Proses monitoring terhadap perubahan objek pajak, dikatakannya juga, akan lebih mudah diawasi. “Jelas ini akan memberikan kemudahan ke masyarakat dan kita target ketetapan pajak ke depan bisa lebih tinggi lagi,”tandasnya. (hms4/tom)
Telah Dibaca: Kali