
Melalui surat penetapan nomor 184/2012, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau menetapkan kadar zakat fitrah. Ini wajib dibayarkan setiap umat muslim yang berkelebihan nafkah keluarga dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan kadar zakat untuk tahun 1433 Hadalah sebesar 2,5 kilogram beras per orang, yang jenisnya sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Jumlahnya 2,5 Kg Beras Per Jiwa
Jika dinilai dengan uang,untuk wilayah Kabupaten Berau, pemerintah menetapkan dua kategori. Kategori pertama sebesar Rp 27.500 dan kategori yang kedua sebesar Rp 22.000.
Kepala Kementerian Agama Berau Ambotang, melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, Ramli, menjelaskan ketetapan angka rupiah tersebut adalah ketetapan melalui rapat koordinasi yang dilakukan dengan instansi teknis terkait dan lembaga dakwah Islam.
Angka tersebut, dikatakannya disesuaikan dengan harga pasaran beras yang beredar di masyarakat. Data tersebut, menggunakan data harga yang ada pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Selain itu tim juga telah melakukan pemantauan langsung harga di lapangan.
“Jadi tim yang menetapkan ini juga membahas tentang keadaan harga beras di pasaran dalam bulan Juni dan Juli ini,” jelasnyaSelasa (31/7) kemarin,.
Namun ketetapan harga tersebut dikatakan Ramli bukanlah ketetapan mutlak, karena bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih atau kurang dari yang ditetapkan pemerintah, dapat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jadi harus sesuai dengan beras yang kita konsumsi setiap hari,” ungkapnya.
Kementerian Agama, dikatakan Ramli, juga telah mengirimkan ketetapan tersebut ke seluruh kecamatan untuk diinformasikan ke masyarakat.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat (BAZ), terkait pembentukan unit pengumpul zakat (UPK) yang ada di setiap kecamatan dan kampung.
“Kalau berapa UPK yang terbentuk itu ada pada BAZ, di seluruh kampung pasti ada untuk memudahkan masyarakat,” ungkapnya. (hms4/che) kaltimpost.co.id
Telah Dibaca:
Kali