Dinas Kehutanan (Dishut) Berau terus berusaha melakukan pengawasan yang maksimal terhadap perusahaan pemegang hak pemanfaatan hutan (HPH) yang beroperasi di Bumi Batiwakkal. Salah satu yang menjadi prioritas adalah memantau komitmen perusahaan untuk melakukan reklamasi atau penanaman kembali di areal terbuka maupun tepi jalan.
Kepala Dinas Kehutanan Berau Darwis Syukur mengungkapkan, untuk mengawasi kinerja perusahaan pemegang HPH pihaknya telah membentuk tim pemantau yang secara berkala turun ke lapangan. Tim tersebut melakukan pengawasan mulai dari proses produksi --apakah sesuai dengan rencana kerja tahunan (RKT)-- hingga proses penghijauan kembali. “Kita sudah lakukan upaya ini secara intensif di seluruh kawasan hutan maupun hutan yang dikelola,”ungkapnya.
Saat ini, menurut Darwis, ada 13 perusahaan pemegang HPH yang mengantongi izin pemerintah. Dari hasil pantauan Dishut, aktivitas pemegang HPH tersebut masih memenuhi segala kewajiban yang diberikan. “Sejauh ini hampir semua HPH memenuhi kewajibannya, meskipun belum imbang dengan produksi yang dilakukan,”jelasnya.
Dishut juga terus mengawal komitmen perusahaan untuk melakukan penghijauan sesuai dengan areal yang terbuka. Penanaman kembali itu, ditegaskan Darwis, sangat penting bukan hanya sebatas reboisasi. Tetapi lebih kepada pelestarian hutan dan mempercepat pertumbuhan tanaman. Di dalam hal ini, perusahaan pemegang HPH tidak hanya cukup mengandalkan penanaman alami tetapi harus memanfaatkan teknologi sehingga hutan cepat kembali normal.
Darwis lebih lanjut menjelaskan, dari 13 perusahaan pemegang HPH yang beroperasi, beberapa perizinannyasegera berakhir. Meskipun mereka kembali mengajukan perpanjangan izin, ditegaskan Darwis, pihaknya akan lebih dulu mengevaluasi hasil kerja di lapangan.
Jika memang dinilai telah memenuhi komitmen yang ada maka rekomendasi perpanjangan izin akan diberikan Dishut. “Kita lihat dulu apakah komitmen mereka sudah dijalankan. Kalau memang sudah kita akan memberi rekomendasi untuk memperpanjang izinnya,”tandas Darwis. (hms4/tom)
Telah Dibaca: