Headlines News :
HOME » » Cara Setor Suap Makin Cerdik Door to Door, Nilainya Disinyalir Puluhan Juta Rupiah

Cara Setor Suap Makin Cerdik Door to Door, Nilainya Disinyalir Puluhan Juta Rupiah

Written By iNFO BERAU on Kamis, 09 Agustus 2012 | 13.10

Kabar burung adanya oknum pejabat daerah menerima tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah oknum pengusaha pertambangan batu bara di Berau dalam bentuk uang tunai, serta dalam bentuk parcel, mulai marak diperbincangkan di sejumlah tempat.

Aktivis LSM antikorupsi Berau, Alfian juga menyoal hal tersebut. Menurutnya, dalam momen lebaran ini kerap kali dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pejabat daerah dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) mencari THR.

Ada pula sejumlah oknum pengusaha yang menyebar THR dengan cara door to door (dari pintu ke pintu).

Cara-cara tersebut kata Alfian, sudah menjadi tradisi yang sudah berlangsung lama dan masih terjadi hingga sekarang, meski pada Agustus 2010 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang seluruh pejabat dan PNS menerima parcel atau THR dari pengusaha, sebab hal tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

Larangan ini bukan tanpa sebab, karena KPK meyakini pemberian THR dari pengusaha kepada pejabat dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan usahanya.

“Kalau sudah momen lebaran, saatnya sudah pejabat dan pengusaha main kucing-kucingan dari pintu ke pintu. Seharusnya, momen ini dimanfaatkan untuk beribadah bukan untuk main sogok-sogokan,” kata Alfian.

Dugaan pemberian dan penerimaan THR tersebut tidak hanya terjadi di antara sejumlah oknum pejabat dan oknum pengusaha, tetapi juga diduga dilakukan kepada oknum petinggi lembaga hukum di daerah setempat.

”Pemberian dan penerimaan THR itu diberikan dalam bentuk uang tunai. Mereka tidak berani main transfer bank karena bisa dilacak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK. Makanya mereka main dari pintu ke pintu,” tandas aktivis yang bergerak dalam organisasi yang menamakan diri Eksekutif Bela Negara Antikorupsi ini.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, sebenarnya, kalau sesuai dengan surat edaran KPK tersebut, bukan hanya THR dalam bentuk uang tunai atau lembar cek yang dilarang, tetapi dalam bentuk pemberian parcel pun dilarang.

”Coba perhatikan surat edaran KPK, itu bukan hanya uang tetapi parcel juga dilarang. Siapa yang bisa menjamin dalam parcel itu tidak ada angpao yang berisi uang atau cek. Apalagi pejabat kita di sini kalau terima parcel kan tidak pernah melaporkan itu ke KPK, padahal itu semestinya dilaporkan,” ujarnya.

Ditanya berapa besaran uang THR yang diberikan oknum pengusaha kepada oknum pejabat, Alfian menyebut, sesuai informasi yang dia ketahui nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang.

“Nilai sebesar itu jauh lebih bermanfaat jika pengusaha tersebut memberikan kepada kaum duafa, orangtua jompo dan anak yatim ketimbang memberikan pada sejumlah pejabat,” katanya.

“Tetapi itu tidak bisa dipungkiri sebab ada hubungan emosional berkaitan dengan aktivitas pengusaha itu dengan para pejabat. Coba sampean suruh pengusaha itu memberikan THR itu kepada anak yatim, pasti mereka tidak mau, kalaupun ada yang mau, nilainya juga kecil karena tidak ada di situ kepentingan perusahaannya,” katanya. (zis/kpnn/che)

Telah Dibaca: Kali

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: