10 orang bakal benar-benar “merdeka” di Hari Kemerdekaan mendatang. Mereka adalah narapidana (napi) yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi di rumah tahanan (rutan) Tanjung Redeb. Dari total 157 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman, mereka akan menjadi yang paling berbahagia Jumat (17/8) besok.
Para napi tersebut akan menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI melalui KanwilKementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Rencananya, pengurangan masa hukuman itu akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Berau Makmur HAPK di Kompleks Rutan Klas II B yang berada di Jalan Murjani II Tanjung Redeb, Kamis (16/8) hari ini.
Kepala Rutan Tanjung Redeb Ronald Heru Praptama melalui Kasi Pelayanan Muhammad Asril mengatakan, secara keseluruhan warga binaan yang akan menerima remisi sekira 157 orang.
Sepuluh narapidana di antaranya menerima remisi dan langsung bebas. Sekira 115 lainnya menerima pengurangan masa hukuman.
"Yang menerima remisi sesuai dengan jumlah yang kita usulkan sebelumnya. Untuk remisi umum (RU) 1 ada 115 orang dan RU 2, yaitu yang langsung bebas setelah menerima remisi ada 10," jelasnya.
Untuk narapidana yang masuk dalam daftar RU 1, lanjut Asril, mendapat pengurangan masa hukuman yang beragam. Minimal remisi diberikan 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Seharusnya, remisi RU diberikan kepada setiap tahanan yang sudah menjalani masa hukuman 1/3 dari vonis, dapat menerima remisi hingga 6 bulan.
"Karena yang diusulkan ini adalah mereka yang baru memasuki tahun kedua dan ketiga masa hukuman, jadi rata-rata remisi yang diberikan hanya 1 sampai 3 bulan," jelasnya.
Disinggung mengenai remisi yang diberikan kepada tahanan sesuai dengan PP No 28, yaitu narapidana kasus korupsi, illegal logging dan narkoba.
Dia mengatakan, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkum HAM. Sebelumnya, Rutan Tanjung Redeb mengusulkan sekira 32 narapidana termasuk yang diatur dalam PP 28 untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
"Kalau yang berdasarkan PP 28 kita masih menunggu dari pusat," tandasnya.
Selain mengajukan dan telah menerima remisi umum HUT kemerdekaan, Rutan Tanjung Redeb juga telah mengusulkan daftar narapidana yang akan menerima remisi khusus keagamaan dalam momen Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Mereka yang mendapat remisi khusus tersebut sebanyak 19 orang, dan 16 orang di antaranya masuk dalam daftar remisi khusus 1 (RU 1).
Sedang lainnya masuk daftar RK 2, yaitu narapidana yang langsung bebas di hari Idulfitri setelah menerima remisi.
"Kalau remisi khusus keagamaan akan dibacakan setelah salat Idulfitri nanti," ungkapnya. (zis/kpnn/che)
Telah Dibaca: Kali