Dana Aspirasi Jadi Bargaining DPRD
TANJUNG REDEB – Persoalan dana aspirasi DPRD Berau yang dalam beberapa hari ini mengemuka, terus menjadi polemik dan menjadi konsumsi masyarakat. Mulai di tempat sekelas warung kopi hingga ke kantor-kantor pemerintah maupun swsta.
Setelah Direktur Eksekutif Bela Negara Antikorupsi (Benak) Berau, Alfian, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau, Syahrial Noor, kini giliran Sekretaris AMB (Aliansi Mahasiswa Berau) Sujarwo mendesak agar dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Berau yang dianggarkan setiap tahun tersebut dihapus.
Kepada media ini, Selasa (17/7) kemarin, Sujarwo mendukung pernyataan Ketua Benak dan Kadin Berau yang meminta agar dana aspirasi tersebut ditiadakan, karena dinilai tidak transparan. Terlebih untuk usulan pembangunan sudah ada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
“Saya setuju ditiadakan. Ini cuma akal-akalan anggota DPRD untuk bargaining politik,” katanya.
Sementara itu, sumber terpercaya menyebutkan dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRD yang dianggarkan sejak 2010 lalu tersebut merupakan bargaining politik agar seluruh usulun atau program yang diajukan Pemkab Berau dapat mulus diterima dan disetujui DPRD. ” Kalau tidak begitu, program-program yang diajukan pemerintah ke DPRD tidak bakal mulus semuanya,” sebut sumber tadi.
“Karena dana aspirasi itu tidak sesuai aturan, maka mereka pun bingung menggunakannya, takut berbenturan dengan hukum. Selanjutnya diusahakan untuk dimasukkan dalam program bantuan sosial (Bansos). Makanya dana itu kemudian sebagian digunakan untuk kegiatan sosial seperti membantu masyarakat membelikan ayam ternak, dan kegiatan ke beberapa yayasan serta lembaga-lembaga lain yang legalitasnya patut dipertanyakan,” beber sumber lagi.
Sumber tadi juga mengatakan, dana aspirasi DPRD yang dianggarkan pada 2010 sebesar Rp 53 miliar. Rinciannya 3 pimpinan DPRD masing-masing mendapat jatah sebesar Rp 3 miliar per orang, sedangkan untuk 22 anggota DPRD masing-masing mendapat sebesar Rp 2 miliar per orang.
Selanjutnya, tahun anggaran 2011 jatah dana aspirasi tersebut meningkat menjadi Rp 81 miliar, terdiri dari 3 orang Pimpinan DPRD masing-masing mendapat Rp 5 miliar per orang, sedangkan untuk 22 anggota dewan, masing-masing dijatah sebesar Rp 3 miliar per orang.
Dana aspirasi tersebut belum termasuk jatah proyek fisik yang diberikan di beberapa instansi pelelangan untuk sejumlah pimpinan dan anggota dewan. Untuk 2012, dana aspirasi itu anggarannya ditingkatkan lagi hingga ratusan miliar rupiah.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Berau Anwar mengatakan, sebenarnya ada 3 tugas pokok anggota DPRD, yakni legislasi, pengawasan pembangunan, dan penganggaran.
Terkait dengan dana aspirasi tersebut, menurut Anwar, hal itu tidak lepas dari fungsi budgeting anggota dewan. ”Kalau toh berkembang di luar bahwa dana aspirasi itu hanya akal-akalan DPRD, saya mengatakan sebenarnya dana aspirasi itu tidak masalah. Bahkan dari segi nilai pun tidak ada pembatasan, sejauh anggarannya benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, dana aspirasi itu telah digodok dan dibedah dengan ketat melalui proses penganggaran di DPRD. Tujuannya untuk program-program SKPD dan dilakukan berlandaskan tata cara atau pedoman penyusunan APBD.
“ Harus disadari bahwa fungsi budgeting itu telah melekat pada diri anggota dewan. Sehingga jika ada usulan pembangunan dari masyarakat, anggota dewan berhak mengusulkan kepada pemerintah daerah sesuai aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Dia juga mengapresiasi kritikan yang dilancarkan oleh sejumlah elemen masyarakat, LSM, pers, dan mahasiswa yang terus mengawasi penggunaan dana aspirasi DPRD tersebut, sebab bertujuan positif.(zis/kpnn/ms) kaltimpost.co.id



