TANJUNG REDEB- Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan sebuah truk KT 8718 GA yang mengangkut kayu ulin sebanyak 4 kubik dengan berbagai macam ukuran, Minggu (15/7) dini hari. Truk yang dikendarai IAD (21), warga Jalan Mulawarman, Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, itu diamankan di Jalan Dermaga, Kecamatan Tanjung Redeb karena tak memiliki dokumen.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Yogie Hardiman, kemarin.
Berdasarkan keterangan dari tersangka kepada penyidik, kayu tersebut berasal dari Talisayan dan rencananya dibawa ke Kota Tanjung Redeb untuk digunakan sendiri. “Karena tidak memiliki surat menyurat yang lengkap di dalam pengangkutan lebih dari 1 kubik, maka kami menahan tersangka beserta barang buktinya,” tambahnya.
Kasus akan terus dikembangkan dan mencari asal muasal dimana mendapatkan kayu tersebut. “Jika nantinya terbukti, maka tersangka akan dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf H junto pasal 78 ayat (7) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Yogie. (sp) korankaltim.co.id