TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau sejak awal telah memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal. Edaran Bupati Berau Nomor 568/515.DTKT.3.2012 mengatur tentang kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
“Surat edaran itu sudah di atas meja Bapak Bupati (Makmur HAPK, Red.) dan setelah ditandatangani langsung kami edarkan,” ungkap Kepala Disnakertrans Fattah Hidayat, saat ditemui Jumat (27/7) lalu.
Fattah menjelaskan surat edaran itu sengaja diserahkan jauh hari sebelum Lebaran agar perusahaan dapat menerima lebih cepat dan mengetahui aturan yang ditetapkan. Dalam edaran itu ditegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang masa kerjanya sudah di atas 1 tahun.
Sementara untuk karyawan yang baru bekerja 3 bulan sampai 1 tahun dihitung proporsional sesuai gaji per bulan yang diterima. “Kalau karyawan yang bekerja di bawah 3 bulan tidak ada aturan kewajiban perusahaan. Tetapi kami harapkan kebijakan dari perusahaan untuk memberikan THR,” jelasnya.
Batas waktu pembayaran 7 hari sebelum Lebaran, kata Fattah juga mengacu pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Begitu pula dengan hitungan pembayaran THR. Meskipun di dalam surat edaran tidak menyebutkan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Namun sanksi tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang tidak membayar sudah ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan,” ucapnya. Namun sejauh ini, kata Fattah, pihaknya belum pernah menerima keluhan, baik dari perusahaan maupun karyawan terkait pembayaran THR. Artinya, pembayaran THR setiap tahun selalu lancar. “Hasil monitor beberapa tahun terakhir tidak ada kendala pembayaran THR,” ujarnya. (hms4/ran) kaltimpost.co.id
“Surat edaran itu sudah di atas meja Bapak Bupati (Makmur HAPK, Red.) dan setelah ditandatangani langsung kami edarkan,” ungkap Kepala Disnakertrans Fattah Hidayat, saat ditemui Jumat (27/7) lalu.
Fattah menjelaskan surat edaran itu sengaja diserahkan jauh hari sebelum Lebaran agar perusahaan dapat menerima lebih cepat dan mengetahui aturan yang ditetapkan. Dalam edaran itu ditegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang masa kerjanya sudah di atas 1 tahun.
Sementara untuk karyawan yang baru bekerja 3 bulan sampai 1 tahun dihitung proporsional sesuai gaji per bulan yang diterima. “Kalau karyawan yang bekerja di bawah 3 bulan tidak ada aturan kewajiban perusahaan. Tetapi kami harapkan kebijakan dari perusahaan untuk memberikan THR,” jelasnya.
Batas waktu pembayaran 7 hari sebelum Lebaran, kata Fattah juga mengacu pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Begitu pula dengan hitungan pembayaran THR. Meskipun di dalam surat edaran tidak menyebutkan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Namun sanksi tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang tidak membayar sudah ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan,” ucapnya. Namun sejauh ini, kata Fattah, pihaknya belum pernah menerima keluhan, baik dari perusahaan maupun karyawan terkait pembayaran THR. Artinya, pembayaran THR setiap tahun selalu lancar. “Hasil monitor beberapa tahun terakhir tidak ada kendala pembayaran THR,” ujarnya. (hms4/ran) kaltimpost.co.id



