Headlines News :
HOME » » Izin Satu Pintu di BPPT

Izin Satu Pintu di BPPT

Written By iNFO BERAU on Senin, 23 Juli 2012 | 16.40


TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur HAPK, menegaskan, keberadaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) akan terus dioptimalkan. Proses perizinan yang diberikan Pemkab, dikatakannya, akan sepenuhnya melalui BPPT Berau.
Penegasan itu terkait informasi yang menyebutkan masih rumitnya pengurusan perizinan, terutama yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan besar.
Ditemui beberapa waktu lalu, Bupati Makmur menegaskan, pihaknya telah menerima informasi tersebut dan memanggil seluruh pimpinan instansi teknis yang berkaitan dengan proses perizinan.
Dari hasil evaluasi tersebut, intinya tidak ada masalah dalam proses perizinan. Tahapan pengurusan telah sesuai dengan yang ditetapkan. Hanya saja, ia mengakui masih ada kurang koordinasi antara satu SKPD dengan SKPD lain, sehingga ini yang segera dievaluasi.
“Cuma karena ada masa transisi dan pergantian anggota tim teknis saja, sehingga seolah-olah sistemnya kembali ke yang lama,” ungkap Makmur.
Selama ini, proses perizinan tetap melalui BPPT. Meskipun pemohon tetap harus melengkapi persyaratan perizinan yang melibatkan SKPD teknis lain. Dalam melengkapi dokumen persyaratan itu, tetap melalui tim yang koordinatornya berada di BPPT. Hal ini, dikatakan Makmur, untuk memudahkan pelayanan dan sebenarnya sudah berjalan sejak BPPT terbentuk.
“Akan kita tarik semua proses yang ada di SKPD teknis ke BPPT untuk memudahkan koordinasi. Jadi tetap melalui satu pintu,” tegasnya.
Tidak hanya yang berkaitan dengan proses perizinan mendirikan bangunan yang dievaluasi. Tetapi seluruh proses perizinan yang pelayanan melalui BPPT akan ditinjau. Pihaknya juga berjanji akan memberikan kewenangan  lebih besar kepada BPPT jika seluruh proses yang ada sudah optimal.
Hingga saat ini sedikitnya ada 10 izin yang dilayani BPPT. Di antaranya izin mendirikan bangunan, izin petik dan angkut sarang burung, penyembelihan ternak, rumah makan, reklame, kepariwisataan, tempat usaha, dan surat izin usaha perdagangan. Serta tanda daftar perusahaan. (hms4/ha) kaltimpost.co.id

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: