TANJUNG REDEB - Pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) pada 2009 lalu dimaksudkan agar pengurusan izin dapat dilakukan satu pintu.
Pada laman www.bppt-berau.com, pembentukan BBPT pun dimaksudkan untuk memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat serta untuk menghilangkan imej bahwa dalam pengurusan izin selalu berbelit-belit dan biaya tinggi.
Karena itulah Pemkab Berau membentuk BPPT agar dapat memperpendek birokrasi pelayanan serta ada kejelasan waktu dan biaya serta meningkatkan iklim usaha yang kondusif maupun menjamin kepastian hukum bagi setiap pemilik izin.
Tapi kenyataannya, masih sering terdengar nada keluhan dari sejumlah masyarakat yang mengurus perizinan di daerah ini. Pasalnya, tidak semua perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui BPPT.
Bahkan ada yang menilai pembentukan BPPT hanya sia-sia. Karena birokrasi perizinan masih saja dianggap menyulitkan, izin yang diurus masyarakat tidak dilakukan di satu tempat, yaitu BPPT.
Dari data yang diperoleh media ini, hanya beberapa saja perizinan yang dikeluarkan melalui BPPT. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin petik dan angkut sarang burung walet, izin penyembelihan ternak, izin rumah makan, izin spanduk dan izin kepariwisataan.
Sementara izin lain, masih banyak yang ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Hal itulah yang membuat sejumlah pihak menilai bahwa dibentuknya BPPT tetap tidak mengubah birokrasi pembuatan izin di daerah ini.
Namun Bupati Berau Makmur menegaskan, kemungkinan terjadi miskomunikasi antara kepala-kepala SKPD sehingga menimbulkan keluhan di masyarakat. Tapi, Makmur berjanji akan mempertemukan seluruh kepala-kepala SKPD. Sehingga tidak ada lagi keluhan di masyarakat dalam pengurusan izin.
“Akan segera ditangani dengan baik,” kata Makmur kemarin (20/7).
Bahkan dirinya berjanji akan melimpahkan semua perizinan ke BPPT. Perizinan yang selama ini ditangani SKPD akan diserahkan ke perizinan terpadu. Sehingga semua perizinan nantinya harus melalui BPPT.
Itu, kata dia, salah satu upaya memaksimalkan kembali peran BPPT. Seperti awal dibentukannya badan tersebut yang diharapkan dapat memberi pelayanan prima dan memangkas birokrasi. “Setelah itu akan diberikan kewenangan yang lebih besar,” pungkas Makmur.(end)