Headlines News :
HOME » » Pengelolaan Bandara Sharing dengan Ditjen

Pengelolaan Bandara Sharing dengan Ditjen

Written By iNFO BERAU on Rabu, 15 Agustus 2012 | 14.00



Pengelolaan Bandara Kalimarau dipastikan tidak diserahkan kepada PT Angkasa Pura. Pada pertemuan di kantor bupati Berau kemarin (14/8), beberapa pihak setuju pengelolaan Bandara Kalimarau dilakukan dengan konsep sharing antara Pemkab Berau dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.

Seperti disampaikan Haji Sa’ga, Wakil Ketua DPRD Berau yang ditemui usai pertemuan, dirinya lebih sepakat pengelolaan Bandara Kalimarau dilakukan dengan konsep sharing antara pemerintah daerah dengan Ditjen Perhubungan Udara.

Bukan tanpa alasan dirinya lebih menyetujui konsep sharing pengelolaan itu. Menurut dia, dengan konsep sharing pengelolaan, pemerintah daerah bisa sambil belajar. Apalagi dengan konsep sharing pengelolaan itu, ada keuntungan lain yang diperoleh pemerintah daerah.

Misalnya bagi hasil pendapatan untuk pengelolaan sisi darat Bandara Kalimarau. Selama masa transisi yang direncanakan 3 tahun, pemerintah daerah, kata Sa’ga, tetap memeroleh pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itupun diakui Fahmi Rizani, Kepala Dinas Perhubungan Berau. Karena pembangunan sisi darat Bandara Kalimarau, kata dia, dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah pun berhak memeroleh pendapatan dari sharing pengelolaan tersebut.

Untuk diketahui, ratusan miliar rupiah dialokasikan pemerintah daerah untuk membangun sisi darat Bandara Kalimarau. Karena itulah Pemkab Berau getol memperjuangkan penerimaan PAD dari pengelolaan sisi darat Bandara Kalimarau.

Apalagi ada tempat-tempat yang dikomersilkan. Seperti disebutkan Fahmi, tempat-tempat berjualan seperti kantin dan executive lounge yang ada di terminal penumpang Bandara Kalimarau akan dikomersilkan. Jadi dirinya menganggap sangat wajar jika pemerintah daerah memeroleh PAD dari pengelolaan sisi darat. “Termasuk pendapatan dari parkir,” ujarnya.

Di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola bandara. Tapi, kata Fahmi, untuk mengelola Bandara Kalimarau masih terkendala SDM, terutama SDM yang bersifat teknis.

Karena itulah dipilih konsep sharing pengelolaan. Sisi udara Bandara Kalimarau menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Udara, sedangkan sisi darat kerjasama antara pemerintah daerah dengan Ditjen Perhubungan Udara.

Mengenai persentase penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah, Fahmi belum bisa memastikan besarannya. Karena akan dibahas lebih lanjut. Namun dirinya mengharapkan persentase yang diperoleh pemerintah daerah lebih besar dibanding Ditjen Perhubungan Udara. Karena pembangunan sisi darat Bandara Kalimarau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Berau. “Karena itukan aset pemda (pemerintah daerah),” ujarnya. (end)

Telah Dibaca: Kali

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: