Bupati Berau Makmur HAPK mengimbau kepada para pejabat yang belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) agar segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, capaian LHKPN merupakan cerminan kepatuhan para pejabat yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau.
Penyampaian LHKPN dari para pejabat di kabupaten ini sebenarnya, kata Makmur, sudah mencapai 92,2 persen, namun hal tersebut tidak membuatnya cepat berpuas diri. Ia pun berharap kesadaran para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menuntaskan kewajibannya.
“Capaian angka ini tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Tapi menjadi kewajiban kita agar bisa mencapai 100 persen,”kata Makmur yang ditemui kemarin (1/8).
Oleh karena itu, Makmur meminta Inspektorat selaku pengawas internal berkoordinasi dan melakukan evaluasi kepada pejabat-pejabat yang belum mengisi dan menyampaikan LHKPN. Tidak hanya internal pemerintahan namun Makmur meminta seluruh pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diawasi. “Capaian ini sudah sangat baik dan saya minta kalau memang ada yang belum, saya minta segera,”ungkapnya.
Pemkab Berau, dikatakan Makmur, memang selalu berupaya memenuhi apa yang menjadi kewajiban bagi daerah kepada pusat. Termasuk mengisi fomulir LHKPN bagi pejabat dari eselon tertinggi hingga eselon yang terendah sebagai kewajiban. Intruksi itu dikatakannya telah dilaksanakan sejak 2006 lalu. “Saya sendiri bahkan sejak 2005 lalu sudah mengisi LHKPN dan juga sudah menjalani verifikasi langsung di pusat,”jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Berau Suriansyah mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Keseriusan pejabat di Berau itu, dikatakan Suriansyah, terbukti dengan tingginya presentasi capaian pejabat yang mengisi LHKPN. “Kami akan tindaklanjuti instruksi bupati agar yang belum segera mengisi dan melangkapi laporan kekayaan,”tandasnya. (hms4/tom) kaltimpost.co.id