Anjloknya harga batu bara kalori rendah mulai berdampak pada sejumlah sub kontraktor perusahaan tambang batu bara di daerah ini. Selentingan kabar, karyawan sub kontraktor dirumahkan mulai beredar di masyarakat.
Tapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau sejauh ini belum menerima laporan adanya karyawan sub kontraktor perusahaan tambang batu bara yang dirumahkan akibat anjloknya harga batu bara kalori rendah.
Hal itu dikatakan Jony Tella, Kepala Seksi Norma Kerja Disnakertrans Berau. “Sampai hari ini belum ada laporan yang saya terima,” ujarnya kemarin (8/8).
Namun pria asal Toraja, Sulawesi Selatan itu mengaku sub kontraktor PT Berau Brikot Indonesia (BBI) merumahkan karyawannya sejak bulan lalu. Hanya saja persoalannya bukan dikarenakan dampak harga batu bara kalori rendah yang jatuh di pasaran.
“Sub kontraktor itu merumahkan karyawannya karena persoalan BBM (bahan bakar minyak),” ujarnya.
Ia pun mengaku baru satu sub kontraktor yang menyampaikan laporan secara resmi untuk merumahkan karyawannya, terutama karyawan yang bekerja di lapangan, seperti sopir, operator maupun mekanik alat berat. “Jumlahnya sekitar seratusan,” sebutnya.
Selain sub kontraktor PT BBI, kabarnya sub kontraktor salah satu perusahaan tambang batu bara di sekitar Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung juga mulai merumahkan karyawannya. Hanya saja Disnakertrans belum mendapat laporan resmi dari pihak perusahaan. “Laporan yang kami peroleh baru dari sub kontraktor BBI,” kata Jony.
Meskipun sub kontraktor BBI merumahkan karyawannya, penggajian tetap berjalan seperti biasa. Itu, kata Jony, sudah menjadi komitmen pihak perusahaan. “Bahkan THR (tunjangan hari raya) pun akan diberikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Adi Prastowo, juga mengakui baru satu perusahaan sub kontraktor yang menyampaikan laporan resmi untuk merumahkan karyawannya. Senada dengan Jony, Adi pun mengaku sub kontraktor BBI itu merumahkan karyawannya karena alasan kesulitan memeroleh BBM. “Kalau dampak anjloknya harga batu bara belum ada yang lapor,” ujarnya.
Belum diketahui sampai kapan karyawan sub kontraktor perusahaan tambang tersebut dirumahkan. Surat laporan yang diperoleh Disnakertrans dari sub kontraktor BBI, juga tidak menyebutkan sampai kapan karyawannya dirumahkan.
“Kami juga tidak tahu sampai kapan. Tapi yang penting itu kewajiban perusahaan terhadap karyawannya harus dilaksanakan. Seperti pembayaran gaji dan THR,” kata Adi. (end)
Telah Dibaca: