Standar Operasioal Prosedur (SOP) adalah suatu syarat yang harus dimiliki dalam suatu instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta. Pasalnya, SOP merupakan koridor yang harus dipenuhi untuk bisa menjalankan roda organisasi dengan baik.
Dengan mengacu kepada SOP, maka pelayanan kepada masyarakat dan target pekerjaan pun dapat terukur. Untuk memberikan pemahaman terkait penyusunan SOP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Menggelar pelatihan penyusunan SOP, bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.
Pelatihan yang digelar Selasa (7/8) kemarin di Kantor Disbudpar Jl Pemuda Tanjung Redeb, menghadirkan narasumber dari PKP2A III LAN Kalimantan. Hadir Kepala PKP2A III LAN, Meiiana dan Kepala Bidang Kajian PKP2A III LAN Kalimantan, Mariman Darto. Pelatihan selama satu hari penuh kemarin dibuka oleh Kepala Disbudpar Berau, Rohaini.
Dalam pemaparannya, Mariman Darto yang menaji pembicara, menjelaskan peranan SOP dalam organisasi pemerintah. Secara rinci ia juga memaparkan tentang penyusunan SOP dalam lembaga pemerintahan.
Selain SOP, dua hal lain yang dijelaskan adalah terkait SPM (standar pelayanan minimal) dan SPP (Standar pelayanan publik) yang juga harus disusun dalam suatu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menentukan standar pelayanan kepada masyarakat. “SOP ini jelas harus dimiliki setiap lembaga dan personilnya juga harus bisa memahami dan menjalankan SOP yang telah disusun,” jelasnya dihadapan PNS Disbudpar.
Sementara kepala Disbudpar, Rohaini menjelaskan kalau kegiatan bimbingan tersebut, dimaksudkan memberikan pemahaman mendalam kepada personil Disbudpar, sehingga lebih profesional dalam bekerja.
Pariwisata di Berau saat ini dikatakan Rohaini adalah salah satu sektor yang paling menjadi perhatian, seiring dengan dipromosikannya beberapa objek wisata. Sehingga peningkatan pelayanan dalam rangka mendukung promosi itu juga harus dilakukan. “Kita berharap melalui kegiatan ini tersusun lagi SOP yang lebih rinci, sehingga target pekerjaan tercapai dengan baik,” tandasnya. (hms4)
Telah Dibaca: