Headlines News :
HOME » » Bantah Pengurusan Amdal Sulit dan Biaya Besar

Bantah Pengurusan Amdal Sulit dan Biaya Besar

Written By iNFO BERAU on Rabu, 08 Agustus 2012 | 10.37

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Berau, Zulkifli membantah jika pihaknya dibilang mempersulit pengusaha dalam pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Menurutnya, pengurusan dokumen Amdal harus melalui proses sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Misalnya, kata Zulkifli, pengurusan dokumen Amdal untuk pembangunan hotel diatas lahan seluas 10 ribu hektare maupun penambangan batu bara di lahan seluas 200 hektare lebih yang harus dilengkapi dokumen Amdal.

Proses yang harus dilalui untuk mendapatkan dokumen Amdal diakuinya memang memerlukan waktu, pihaknya terlebih dulu melakukan penapisan atau arahan kepada pemrakarsa.

Setelah itu, kata dia, dilakukan pengumuman selama 10 hari kerja di media massa.

Jika proses awal itu sudah dilakukan, selanjutnya pemrakarsa harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau sosialisasi sudah dilakukan, bisa membuat kerangka acuan Amdal,” jelasnya.

Kerangka acuan Amdal itu harus lagi melalui koreksi di pihaknya. Dan koreksi itu, kata Zulkifli, diatur dalam Permen LH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Setelah melalui proses koreksi, kerangka acuan Amdal dipresentasikan ke tim teknis komisi penilai Amdal yang melibat beberapa instansi.

Jika disetujui, dikeluarkan SK kelayakan lingkungan yang ditandatangani kepala daerah.

Tapi sebelumnya, kata Zulkifli, harus melalui proses analisis dampak lingkungan (Andal) dan rencana pengelolaan lingkungan serta rencana pemantauan lingkungan.

Waktu normal pengurusan dokumen Amdal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, disebutkannya selama 125 hari.

“Jadi kalau dikatakan menyusahkan (mempersulit) itu tidak benar,” bantah Zulkifli, saat ditemui di kantornya kemarin (7/8).

Ia juga mengatakan, pengurusan dokumen Amdal bisa lebih cepat jika konsultan yang digunakan pemrakarsa lebih proaktif melakukan perbaikan-perbaikan terhadap saran yang disampaikan pihaknya.

“Kalau konsultannya lambat, pengurusan dokumen Amdal bisa molor,” tegasnya.

Selain itu, Zulkifli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengurus soal biaya dalam pengurusan dokumen Amdal.

Jadi, jika ada pengusaha yang beranggapan mengurus dokumen Amdal mengeluarkan biaya besar, Zulkifli pun dengan tegas membantahnya.

Pihaknya, kata dia, hanya membebani biaya konsumsi yang tidak ditentukan besarannya kepada pihak yang mengurus dokumen Amdal. Sedangkan biaya lainnya, diakuinya, tidak sepeserpun dibebani kepada pihak yang ingin mengurus dokumen Amdal.

Biaya konsumsi itu, menurut dia bukan suatu pelanggaran. Karena turut diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012.

“Mungkin kalau ada yang merasa mengeluarkan biasa besar, itu dikarenakan si pemohon menggunakan jasa konsultan,” kata Zulkifli.

Disamping itu, pihak yang mengurus dokumen Amdal pun harus mengeluarkan biaya fotokopi.

Misalnya, lanjut Zulkifli, sosialisasi dengan mengundang 200-an orang, maka dokumen Amdal harus digandakan sebanyak 200 eksemplar.

“Mungkin biaya bantuan konsultan dan biaya fotokopi itu yang besar,” pungkasnya.(end/ndy)

Telah Dibaca: Kali

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: