TANJUNG REDEB – Besarnya dana aspirasi yang setiap tahun dianggarkan untuk pimpinan dan anggota DPRD membuat masyarakat terkaget-kaget. Sebab hal ini baru mereka ketahui setelah terungkap di media.
Direktur Eksekutif Bela Negara Antikorupsi (Benak) Berau, Alfian, Rabu (18/7) kemarin kembali berteriak dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb atau Polres Berau untuk segera menelusuri dan menyelidiki kongkalikong puluhan bahkan ratusan miliar dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRD.
Apalagi lanjut Alfian, jatah dana aspirasi yang didapat oleh pimpinan dan anggota dewan terlalu besar, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana.
Terlebih ketika berbicara soal dana aspirasi sampai sekarang belum ada payung hukumnya.”Kami minta kejaksaan maupun kepolisian segera menelusuri dan menyelidiki masalah aspirasi DPRD ini. Masalah dana aspirasi ini juga sebagai pintu masuk bagi pihak penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) yang diduga dilakukan secara berjamaah selama ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, penganggaran dana aspirasi DPRD Berau sebenarnya tidak bisa dilakukan. Sebab ketika dana aspirasi itu dibahas di DPR RI, mendapat pertentangan dan akhirnya usulan tersebut dimentahkan dan sampai kini belum disetujui.
Apalagi ketika ada upaya-upaya untuk mencoba mengakali agar dana itu dimasukkan ke dalam Bansos, menurutnya, tambah bermasalah lagi. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2011 tentang Belanja Bantuan dan Hibah, yang telah diganti dengan peraturan baru yakni Permendagri Nomor 39/2012 tentang Belanja Bantuan dan Hibah.
Dia menjelaskan, kalau toh dana aspirasi itu tetap dipaksakan oleh DPRD dan Pemkab Berau dengan alasan aspirasi rakyat, seharusnya diusulkan saat Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), bukan secara tiba-tiba dimasukkan dalam tahun anggaran 2012.
Dari situ dapat dibaca bahwa dana aspirasi tersebut hanya bargaining politik untuk memuluskan program-program pemerintah di DPRD, “Untuk mengakali agar APBD bisa dibobol, DPRD dan Pemkab Berau mencoba berlindung dan menggunakan kata aspirasi rakyat, karena tidak ada payung hukumnya,” katanya.
“Jangan karena fungsi budgeting melekat di diri DPRD, membuat mereka semena-mena mengalokasikan anggaran untuk kepentingan mereka masing-masing,” sambungnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan, dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2010 sebesar Rp 53 miliar. Tiga unsur pimpinan masing-masing mendapat jatah Rp 3 miliar, dan 22 anggota masing-masing Rp 2 miliar.
Tahun anggaran 2011 dianggarkan sebesar Rp 81 miliar. Tiga unsur pimpinan masing-masing mendapat Rp 5 miliar, sedangkan 22 anggota masing-masing dijatah Rp 3 miliar. Dana aspirasi tersebut belum termasuk jatah proyek fisik yang disiapkan di beberapa instansi pelelangan untuk sejumlah pimpinan dan anggota dewan.
Untuk tahun 2012, dana aspirasi anggarannya ditingkatkan lagi hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Ketua DPRD Berau, Elita Herlina, gagal dikonfirmasi soal ini. Sekkab Berau Jonie Marhansyah enggan mengomentari persoalan dana aspirasi tersebut ketika dihubungi wartawan. (zis/kpnn/ms) kaltimpost.co.id/


