Keluhan Petugas Kebersihan Pasar Adji Dilayas Terjawab
TANJUNG REDEB- Haidir, Direktur CV Bakti selaku pengelola kebersihan Pasar Sanggam Adji Dilayas angkat bicara, soal ketidaksesuaian gaji yang diterima petugas kebersihan dengan yang ditandatangani dalam kontrak kerja. Haidir yang ditemui harian ini kemarin mengatakan, upah petugas kebersihan sesuai kontrak memeng Rp 1,3 juta, namun upah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPn dan PPh), dan biaya perobatan jika ada karyawan yang sakit. Sehingga upah bersih yang diterima memang hanya Rp 1 juta per orang.
“Itupun kalau ada karyawan yang sakit, dana itu juga yang kami pakai untuk biaya perobatan mereka,” katanya. Haidir menjelaskan, upah sebesar Rp 1 juta per orang itu sebenarnya bukan hitungan per bulan melainkan per 15 hari kerja. “Sebenarnya upah Rp 1 juta per orang itu bukan hitungan per bulan tapi per 15 hari saja, karena mereka kerjanya per shift.
Dijelaskan, petugas kebersihan Pasar Sanggam dibagi menjadi dua shift (shift pagi dan siang, Red.). Jadi kalau dihitung-hitung mereka hanya bekerja 15 hari saja setiap bulan. Mereka masih bisa mencari pekerjaan lain setengah hari untuk tambahan penghasilan,” sambungnya. Haidir mengatakan, dana proyek kebersihan itu sebenarnya masih sangat rendah jika dibandingkan dengan biaya operasional di lapangan. Karena itu pula, makanya petugas kebersihan di-shift-kan kerjanya. “Nanti kalau anggaran proyeknya sudah naik baru kita pekerjakan petugas sehari full. Pak Mansyah Kelana selaku Kadiskoperindag juga pernah mengakui bahwa alokasi anggaran untuk pengelolaan pasar ini memang masih kecil,” ungkap Haidir.
Dia mengatakan, sebenarnya nilai kontrak proyek pengelolaan kebersihan pasar yang dia menangkan dalam tender tersebut sebesar Rp 1.003.000.000 selama setahun dari pagu dana proyek sebesar Rp 1.028.000.000. Dari perincian kontrak dalam Harga Perkiraan Sendir (HPS), Pemkab menetapkan gaji karyawan sebesar Rp 1.275.000 per orang per bulan belum dipotong PPn/PPh. Karena nilai tersebut dinilai rendah oleh karyawan, maka perusahaan pun menaikkan menjadi Rp 1,3 juta per orang (belum potong pajak).
“Sebenarnya dalam kontrak proyek tersebut, kalau mau hitung-hitungan, Pemkab memberikan saya keuntungan sebesar 20 persen. Tetapi pada faktanya, saya hanya mendapat keuntungan paling tinggi 7 persen sebab dalam pelaksanaan pekerjaan, banyak sekali hal-hal atau pengeluaran dana yang tak terduga dan tidak dicantumkan dalam kontrak, seperti pembelian BBM untuk mesin pemotong rumput yang kadang-kadang habis tidak sesuai perhitungan sebelumnya. Itu semua kami tanggulangi meski tidak masuk dalam rincian kontrak,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pengelola Pasar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Yusriansyah membenarkan bahwa dalam kontrak proyek tersebut telah ditetapkan upah petugas kebersihan sebesar Rp 1,3 juta per orang per bulan.”Dalam kontrak dan penerimaan gaji yang ditandatangani oleh karyawan memang Rp 1,3 juta per orang per bulan dan nilai itu yang kami bayarkan ke kontraktor. Kalau misalkan pihak kontraktor menggaji anak buahnya Sejuta, itu internal perusahaan dengan karyawannya, saya tidak bisa mencampuri urusan internal mereka,” katanya. Namun dia juga mengakui telah mengoordinasikan hal itu kepada pimpinan perusahaan terkait keluhan karyawannya tersebut. (zis/fir/kpnn) radartarakan.co.id