Headlines News :
HOME » » Tak Dilarang Bangun Gedung Tinggi

Tak Dilarang Bangun Gedung Tinggi

Written By iNFO BERAU on Rabu, 18 Juli 2012 | 11.38


Cegah Protes, Investor Diminta Persentasi Dulu

TANJUNG REDEB - Bagi pengusaha atau investor yang ingin membangun hotel maupun perkantoran dengan ketinggian puluhan meter di kawasan perkotaan, Kecamatan Tanjung Redeb, tidak perlu merasa khawatir tidak mendapat izin.

Sebab, tidak ada larangan bagi investor yang ingin membangun hotel atau perkantoran dengan ketinggian puluhan meter di kawasan perkotaan. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan pun tidak disebutkan larangan ketinggian bangunan di kawasan perkotaan.

Itu ditegaskan Yuwanto, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Berau saat ditemui di kantornya di Jalan Murjani I kemarin (17/7). “Di Perbup (Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2005 yang merupakan turunan dari Perda 22/2003) pun tidak mengatur ketinggian bangunan,” jelas Yuwanto.

Pada suatu kesempatan, kata dia, bupati pun pernah mengeluarkan pernyataan tidak mempermasalahkan jika ada investor yang ingin membangun gedung tinggi di Berau. Asal, telah memenuhi semua persyaratan atau mendapat izin, baik dari pemerintah daerah maupun warga di sekitar gedung yang akan dibangun. “Jadi, ketinggian itu sebenarnya tidak masalah,” tambahnya.

Letak kawasan perkotaan pun, lanjut Yuwanto, jauh dari Bandara Kalimarau, meskipun kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dinyatakan aman radiusnya mencapai 15 kilometer.

Tapi, pembangunan gedung dengan ketinggian puluhan meter di kawasan perkotaan menurut dia masih dalam katagori aman dari operasi penerbangan. Hanya saja dirinya menyebut, untuk pembangunan gedung tinggi biasanya ada surat pernyataan secara tertulis dari pihak bandara. Bahwa tempat dibangunnya gedung pencakar langit aman untuk operasi penerbangan.

Selain itu, pembangunan gedung pencakar langit pun harus melalui presentasi pada instansi terkait, sehingga pembangunan gedung tersebut tidak menimbulkan protes di kemudian hari. Yuwanto menyontohkan pembangunan salah satu gedung yang akan dijadikan hotel di Jalan Pangeran Antasari.

Meskipun bangunan tersebut hanya 5 lantai, tapi sempat mendapat teguran dari pemerintah daerah. Sebab, pemilik bangunan sebelumnya tidak mempresentasikan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan hotel. Selain itu, di bangunan itu pun tidak tersedia lahan parkir yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan. Apalagi di Jalan Pangeran Antasari termasuk daerah padat kendaraan.

“Jadi, selain harus memeroleh izin, pembangunan pun harus memperhatikan garis sepadan bangunan maupun tata ruang kota,” kata Yuwanto.

Sebelumnya, wartawan koran ini mendapat informasi ada kesan tidak diperbolehkannya pembangunan gedung dengan ketinggian puluhan meter di kawasan perkotaan. Karena ada salah seorang pengusaha yang ingin membangun hotel 12 lantai di kawasan perkotaan.

Namun Yuwanto mengaku hingga kemarin pihaknya belum menerima pengajuan izin pengusaha yang ingin mendirikan hotel 12 lantai. “Yang sudah masuk izinnya hanya 6 lantai di Jalan Murjani II, dan sementara ini dalam kajian UKL/UPL. Sedangkan yang diatas 10 lantai belum ada,” pungkasnya.(end) radartarakan.co.id

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: