Headlines News :
HOME » » Disnakertrans Janji Tindak Perusahaan Nakal

Disnakertrans Janji Tindak Perusahaan Nakal

Written By iNFO BERAU on Jumat, 27 Juli 2012 | 15.45


THR Harus Diberikan Supaya Iklim Kerja Tetap Kondusif 

TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2012 tepat waktu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau kemudian membuat edaran lanjutan untuk dibagikan ke seluruh perusahaan di Berau.

“Edarannya sudah kami terima sejak Selasa kemarin. Kami sudah membuat lanjutannya untuk dibagikan ke perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Berau, Pattah Hidayat. Pattah mengatakan, apabila surat itu sudah diserahkan kepada bupati untuk dimintai persetujuan. Setelah surat itu ditandangani baru edaran tersebut bias didistribusikan. “Tinggal menunggu prosesnya karena hari ini (kemarin Red.) surat diserahkan ke bupati,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran Nomor: SE 05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal tanggal 19 Juli 2012, setiap perusahaan diimbau memberi THR Keagamaan bagi buruh atau pekerja secara tepat, waktu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR Keagamaan kan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan jadi wajib ditaati,” kata Pattah lagi. Peraturan Menteri teresebut menyebutkan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan besarnya tergantung dengan masing-masing masa kerjanya. Apabila mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dibayarkan satu bulan gaji.

“Tapi berbeda bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan hingga kurang dari setahun. Karena THR yang diberikan sesuai dengan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12 bulan,” terangnya. Diharapkan, keluarnya surat edaran tersebut ditaati seluruh perusahaan yang ada sehingga mampu menjaga hubungan kerja yang harmonis dan kondusifdi tempat kerja. “Semoga seluruh perusahaan menaatinya. Karena kalau tidak, hingga batas waktu yang ditentukan belum juga melaksanakan, saya akan ambil tindakan tegas,” seru Pattah. (dvd/kpnn)  radartarakan.co.id

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: