Wakil Bupati Berau Ahmad Rifai menegaskan tidak ada pejabat di daerah ini yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari kalangan pengusaha menjelang Lebaran Idulfitri.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak menerima THR dari kalangan pengusaha. Apalagi, kata dia, sudah ada surat edaran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang melarang pejabat atau penyelenggara negara menerima THR maupun bingkisan menjelang lebaran.
Untuk diketahui, selain surat edaran KPK, larangan bagi pejabat menerima THR maupun hadiah juga tertuang dalam surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS.
Selain itu, juga telah diatur dalam surat edaran Menpan Nomor 17/2005 dan surat edaran Menpan Nomor 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggara negara.
“Jadi, saya kira tidak ada (yang menerima THR, Red). Karena sudah ada larangan,” ujarnya kepada beberapa wartawan kemarin (6/8).
Ia juga menegaskan, tidak hanya THR yang dilarang diterima oleh pejabat maupun penyelenggara negara, parcel pun tidak diperbolehkan. Tapi bukan berarti dirinya tidak menerima pemberian parcel dari pengusaha di daerah ini.
Rifai mengaku setiap tahun mendapat kiriman parcel dari sejumlah pengusaha. Ia menganggap kiriman parcel itu sesuatu yang wajar untuk menjaga silaturahmi. Apalagi menurut dia harga parcel hanya berkisaran antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Kendati demikian dirinya kembali menegaskan bahwa kiriman parcel dari sejumlah pengusaha bukan untuk dinikmatinya. Kiriman parcel yang diterimanya, diakuinya, diberikan ke pondok pesantren. “Saya ada dapat satu parcel. Nanti saya berikan ke pesantren,” ujarnya.
Seperti tahun lalu, lanjut Rifai, parcel kiriman sejumlah pengusaha itu dikumpulkannya lantas diberikan ke pondok pesantren. “Tidak ada yang saya nikmati sendiri,” tegasnya. (end)
Telah Dibaca:


