Headlines News :
HOME » » Tidak Beri THR, Perusahaan Disanksi Tegas

Tidak Beri THR, Perusahaan Disanksi Tegas

Written By iNFO BERAU on Senin, 06 Agustus 2012 | 13.35

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, menegaskan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka seluruh perusahaan di Berau wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sebagaimana ketentuan peraturan maka perusahaan yang terbukti tidak membayar THR kepada karyawan akan diberikan sanksi tegas.

“Akan diberi sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang terbukti tidak membayar THR yang memang menjadi hak pekerjanya. Sanksi tidak saja agar perusahaan menjadi jera tapi juga agar selau taat peraturan yang ada. Apalagi tidak dipungkiri selain adalah hak, THR juga merupakan salah satu tunjangan yang selalu ditunggu seluruh pekerja setiap tahunnya,” ungkap Kepala Disnaketrans Berau Pattah Hidayat SE kemarin.

Mengacu Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk mengingatkan dan agar pembayaran THR dibayar lebih awal, Disnakertrans Berau sudah menyampaikan edaran (19/7) kepada seluruh perusahaan di Berau, juga kepada pihak-pihak lain yang memiliki kewajiban membayar THR.

Disnaketrans Berau sengaja mengirim surat edaran lebih awal dengan tujuan agar menjadi perhatian segera dan perusahaan tidak lagi beralasan surat edaran pemerintah terlambat sehingga pembayaran THR pun ikut molor seperti yang pernah terjadi tahun sebelumnya. Salah satu garis besar isi surat edaran, selain membayar THR adalah kewajiban pihak perusahaan dan agar tahun ini THR bisa dilakukan jauh lebih lebih awal sehingga para karyawan bisa memnafaatkannya dengan baik.

”Tidak sekadar mengingatkan perusahaan akan kewajibannya, surat edaran juga menginstruksikan perusahaan agar membayar THR lebih awal lebih baik, tepat waktu atau selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1433 H. Untuk realisasi pembayaran THR, juga ketaatan para perusahaan akan berbagai peraturan lainnya, sebagai tindak lanjut edaran yang ada kita juga melakukan pantauan dan evaluasi lapangan. Kita harapkan seluruh karyawan menerima THR tepat waktu,” tambah Pattah.

Besaran pembayaran THR diatur peraturan yang ada, antara lain didasari hitungan masa kerja karyawan. Untuk karyawan dengan masa kerjanya diatas 1 tahun, maka berhak mendapatkan atau menerima THR dengan hitungan penuh satu bulan gajih. Sedangkan yang masa kerjanya dibawah satu tahun tapi sudah bekerja diatas 3 bulan, maka pembayaran THR dihitung secara proposional dari besaran gajih perbulan. Dilakukan pihak perusahaan dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan uapah.

”Berbagai ketentuan akan THR sudah diatur dengan jelas melalui peraturan yang ada. Selain itu sangat diharapkan ada kebijakan dari Perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada semua karyawan yang dipekerjakan. Ini besar artinya bagi tetap terciptanya hubungan Industrial yang harmonis, serta untuk mengisi makna dan hikmah bulan penuh berkah Ramadhan 1433 H ini. Kita harapkan juga semua itu akan mendukung tetap terciptanya iklim investasi yang kondusif di Berau ini,” pungkas Pattah. (sp)


Telah Dibaca: Kali

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: