Headlines News :
HOME » » Pejabat Dilarang Terima THR dari Perusahaan Anggota DPRD Juga Menolak

Pejabat Dilarang Terima THR dari Perusahaan Anggota DPRD Juga Menolak

Written By iNFO BERAU on Rabu, 08 Agustus 2012 | 15.11

Suara miring yang menyebut adanya pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha menjelang Idulfitri, terus menjadi buah bibir masyarakat.

Dikonfirmasi soal itu, Wakil Bupati Berau Ahmad Rifai membantah. Dia juga menyebut, tidak pernah menerima THR dari luar atau dari para pengusaha yang beroperasi di daerah Berau.

“Kalau parcel, aku ada satu di rumah, baru satu, saya tidak tahu siapa yang kirim. Aku tidak tolak karena itu pemberian orang, paling harganya cuma Rp 800 ribu, tapi saya terima saja. Saya kumpulkan dan nanti langsung saya berikan ke pesantren,” katanya.

“Harga parcel itu tidak mahal, paling kalau perusahaan kasih itu semacam ucapan selamat Idulfitri saja. Berau Coal saja cuma parcel,” sambungnya.

Rifai menyebut setelah keluarnya edaran KPK soal larangan menerima THR dari pengusaha, dirinya tidak pernah menerima.

Meski demikian, Rifai juga mengakui kalau THR dari pemerintah itu memang ada, walau nilainya sedikit.

“Para PNS hanya berkisar Rp 250 ribu per orang,” tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa tahun lalu, KPK telah mengingatkan para pejabat untuk tidak menerima pemberian apapun dari para pengusaha. Baik berupa THR, parcel, uang tunai maupun dalam bentuk cek.

Sebab bagi pejabat yang menerima dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Bila pejabat tersebut menerima sesuatu, tapi tak tahu siapa pengirimnya, maka harus melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari setelah menerima. Bila tidak, bisa kena Pasal 12B ayat (2) Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senada, pada anggota DPRD juga mengaku tak mau menerima THR dari pihak lain. Meskipun, ada saja yang datang menawarkan kepada mereka.

Wakil Ketua DPRD Berau Muharram menyebut, anggota DPRD memang sudah tegas menolak hal-hal seperti itu.

Meski demikian, Muharram mengakui, kalau ada yang masih memberi dalam bentuk parcel sebagai bentuk ucapan selamat Idulfitri.

“Kalau berupa parcel itu memang ada satu atau dua orang. Tetapi bukan THR baik dalam bentuk uang tunai maupun cek. Parcel itu pun saya terima, namanya saja pemberian orang. Masak saya mau tolak, kita harus hargai pemberian orang,” ungkap Muharram ketika dihubungi, Selasa (7/8) kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejak adanya larangan dari KPK bagi pejabat dan PNS untuk tidak menerima THR dari pengusaha apalagi yang berkaitan dengan tugasnya, semua pengusaha pun ikut memahami.

”Berbeda kalau misalkan ada seorang pejabat punya saudara yang kebetulan berprofesi sebagai pengusaha yang memberikan THR, kan itu lain cerita. Antara kakak dan adik memang harus saling memberi dan saling membantu,” katanya.

“Kalau kita diberi THR dari salah seorang pengusaha atau dari Pemkab, malah sebenarnya itu membuat kita berutang, apalagi kalau yang memberi ini nanti berurusan dengan DPRD, tentu ada kesan psikologis. Makanya yang begitu-begitu kita tolak, supaya kita juga nantinya tidak merasa tersandera,” sambungnya. (zis/che)

Telah Dibaca: Kali

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: