Headlines News :
HOME » » Ingatkan Perusahaan Tentang THR Lebih Awal

Ingatkan Perusahaan Tentang THR Lebih Awal

Written By iNFO BERAU on Minggu, 29 Juli 2012 | 00.49


TANJUNG REDEB – Lebaran Idulfitri masih beberapa minggu lagi. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) lebih dini mengingatkan perusahaan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinakertrans Berau, Pattah Hidayat mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran mengenai pembayaran THR. Saat ini surat edaran tersebut telah disampaikan pihaknya kepada bupati.

“Kami tinggal menunggu surat edaran itu ditandatangani oleh bupati. Setelah itu akan kami edarkan ke perusahaan-perusahaan,” kata Pattah Hidayat kepada Radar Tarakan, kemarin (27/7).
Di dalam surat edaran itu, ia menyebutkan, bukan hanya diatur soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya, yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Namun pihaknya pun menekankan waktu pembayaran THR. Di dalam surat edaran itu, kata Pattah, pihaknya menekankan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari H.

“Makanya, kami akan menyampaikan surat edaran lebih awal, agar perusahaan mengetahui kewajibannya lebih awal juga, dan bisa bersiap-siap,” kata Pattah.

Sesuai Permenaker Nomor: PER.04/MEN/1994, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih maupun kepada karyawan yang masa kerjanya tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Hanya saja, pembayaran THR kepada karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dengan karyawan yang masa kerjanya tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berbeda.

“Karyawan yang masa kerjanya di atas 12 bulan mendapat satu bulan gaji. Sedangkan di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional,” kata Pattah.

Dengan jelasnya peraturan kewajiban perusahaan membayar THR bagi karyawannya, pihaknya mengimbau agar perusahaan melaksanakan sesuai aturan. Jika pihaknya mengetahui atau mendapat laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya, sanksi akan diberikan.

“Sanksinya bermacam-macam. Kami lihat tingkat kesalahannya seperti apa,” kata Pattah.
Selama ini, dia mengaku belum pernah ada perusahaan di Berau yang tidak membayar THR karyawannya. Hanya beberapa perusahaan yang sempat terlambat dalam merealisasikan pembayaran THR.

“Makanya kami mengingatkan sejak awal, sehingga dalam pembayaran THR tahun ini tidak ada kendala atau persoalan antara pihak perusahaan dengan karyawan,” ujarnya.(end)  radartarakan.co.id

Artikel Terkait

Share this article :

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi.
Jangan menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.
Mau tinggalkan Link juga boleh.
 
Support : Creating Website | iNFO BERAU
Copyright © 2011. iNFO BERAU - All Rights Reserved
Info yang ada di Blog Ini dikutip dari: